Jelajah
IMG-LOGO

TERBARU!! CARA USUL DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

Create By 27 October 2022 3337 Views

DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

 

Apa itu DTKS?

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

 

Kegunaan DTKS

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dijadikan sebagai data acuan dalam Program penanganan Fakir Miskin dan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

 

Syarat DTKS sebagai berikut : 
WNI
Data identitas/KTP yang padan dengan data Capil

Masuk golongan keluarga miskin
Diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota melalui Desa/Kelurahan

Berapa Lama Update DTKS?
DTKS ditetapkan oleh Menteri Sosial setiap bulan, dalam hal tidak terdapat perubahan dalam usulan DTKS, Menteri dapat menetapkan DTKS sesuai dengan penetapan bulan terakhir.

 

Apakah saya sudah masuk DTKS?
Untuk mengecek sudah masuk DTKS atau belum silahkan klik tautan berikut. Jika tidak muncul di Link 1 coba Link 2
Link 1: BDT JATENG
Link 2: KEMENSOS

Sudah Masuk DTKS tapi tidak mendapatkan Bansos bagaimana?
Masuk DTKS tidak otomatis mendapat bantuan, karena DTKS hanya sebagai data acuan dalam pengusulan calon penerima bantuan sosial.

Baiklah, setelah memahami apa itu DTKS dan cara mengeceknya,  jika belum masuk dalam DTKS tersebut cermati tata cara pendaftaran DTKS/Bansos melalui aplikasi CEK BANSOS berikut :
1.Siapkan HP android anda, pastikan pulsa/data mencukupi
2.Download aplikasi CEK BANSOS >>>>>DISINI<<<<<

3.Setelah download aplikasinya, silahkan melakukan regristrasi pada apikasi tersebut, panduan regristrasi bisa simak video tutorial dibawah ini: 

 

4. Bagi warga masyarakat yang tidak memiliki sarana HP untuk mendaftar DTKS/BANSOS silahkan datang ke Kantor Desa pada hari dan jam kerja 

Caranya sangat mudah, cukup membawa
1. Foto kopi Kartu Keluarga (KK) terbaru
2. Foto rumah
3. Foto KTP
berkas no 1 s/d 3 diserahkan pada petugas di Kantor Desa pada hari dan jam kerja.